Komisi III DPRD Kalsel dan Dinas ESDM studi komparasi ke Dinas PUPESDM Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Kamis (19/12/2024). (Foto : Humas DPRD Kalsel)
TERANGKALIMANTAN.COM, Yokyakarta– DPRD Kalsel melalui Komis III lakukan kaji pengawasan secara mendetail mengenai tambang Galian C di Daerah Istimewa Yokyakarta. Kamis (19/12/2024).
Ketua Komisi III DPRD Kalsel Apt. Mustaqimah, S.Farm., M.Si mengatakan sektor ini merupakan pedang bermata dua, dimana dapat berpotensi besar menambah pendapatan asli daerah (PAD), namun disisi lain dapat berpotensi menyebabkan kerusakan lingkungan.
Sehingga lanjutnya dibutuhkan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian usaha pertambangan bahan galian golongan C ini agar manfaat ekonomisnya tidak mengenyampingkan dampak negatifnya.
Sementara saat ini di Kalimantan Selatan (Kalsel) untuk sektor galian C, ada sebanyak 130 izin usaha pertambangan (IUP) yang tersebar dibeberapa wilayah di Kalsel.
Untuk menggali informasi lebih banyak terkait penanganan tambang galian c ini, Komisi III DPRD Provinsi Kalsel didampingi Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalsel melaksanakan kegiatan studi komparasi ke Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Energi Sumber Daya Mineral (PUPESDM) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Diketahui sumber daya mineral atau tambang yang ada di DIY adalah bahan galian C yang meliputi, pasir, kerikil, batu gamping, kalsit, kaolin, dan zeolin serta breksi batu apung. DIY merupakan salah satu daerah di Indonesia yang memiliki potensi dan cadangan besar untuk tambang galian c, khususnya batu gamping atau batu kapur.
“Disini mereka memiliki badan pengawasan, sedangkan di Kalsel belum memiliki badan pengawasan tersebut. Untuk prosedur dan lain-lain saya rasa hampir sama, walaupun di daerah DIY ini untuk sektor pertambangan itu (luas pengusahaan kawasan peruntukan tambang) kecil, tapi sistem mereka itu cukup bagus, apalagi mereka menggabungkan berbagai sektor untuk pengawasan, contohnya seperti dinas, kemudian aparat,”Ucap Ketua Fraksi Nasional Demokrat yang akrab disapa Kimmi ini.
Sementara itu, Kepala Bidang ESDM, Yustina Ika Kurniawati, S.T., M.T., mengatakan di DIY tidak memiliki tambang golongan A dan B, hanya memiliki tambang Galian C yakni mineral bukan logam dan batuan. Meskipun luas kawasan peruntukan tambang tidak sebesar wilayah Indonesia yang lain, namun untuk pengawasan aktifitas tambang di DIY sangat _rigid_.
“Wilayah pertambangan kami kecil, hanya 34 ribu hektar dan tambang rakyat hanya 6.691 hektar. Tapi kami sangat ketat karena kami menghindari benturan dengan kawasan tata ruang yg lain, perumahan, sultan ground, dan lain-lain,” ujar Ika.
Lebih lanjut ia menerangkan terkait Pengawasan Terintegrasi yang Dinas PUPESDM lakukan, dimana mereka membentuk Tim Terpadu Pengawasan dan Pengendalian Kegiatan Pertambangan, didalamnya berisi berbagai stakeholder. Ika mengatakan semua yang kelihatannya punya peran, pihaknya masukkan dalam tim agar komunikasinya lebih intens.
(Humas DPRD Kalse/TK)