H. Gusti Iskandar Sukma Alamsyah saat sosialisasi Perda Provinsi Nomor 8 Tahun 2023 tentang Fasilitas Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, dan Psikotropika, di Batola, Selasa (18/2/2025)
TERANGKALIMANTAN.COM. Batola - Anggota DPRD Kalsel Gusti Iskandar Sukma Alamsyah minta semua pihak terlibat dalam penanganan dan penanggulangan Narkoba.
Hal ini disampaikannya saat sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Perda Provinsi Nomor 8 Tahun 2023 tentang Fasilitas Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, dan Psikotropika, di Kabupaten Barito Kuala (Batola), Selasa (18/2/2025)
Selain itu menurutnya, insan media juga proaktif dan intens memberitakan tentang narkoba agar perederan narkotika di banua bisa dicegah secara masif.
“Media harus proaktif, kita menginginkan di banua ini dengan kondisi masyarakat yang religius peredaran narkotika dapat dicegah secara masif,”kata Gusti Iskandar
Gusti Iskandar yang juga ketua BP Perda DPRD Kalsel, menyatakan penanganan dan penanggulangan Narkoba menjadi tanggung jawab semua pihak, termasuk media atau insan pers.
“Kalau pers melakukan sosial kontrol pelaksanaan Perda ini secara proaktif, pihak aparat atau pelaksana peraturan perundang-undangan juga akan lebih intens melakukan tugas serta lebih berhati-hati,” ujar politisi senior Partai Golkar tersebut.
Gusti Iskandar menyebutkan leading sektor pencegahan dan pemberantasan peredaran Narkotika di Kalimantan Selatan memang BNN dan kepolisian, namun, masyarakat juga bisa ikut berperan dengan secara aktif melaporkan ke pihak kepolisian apabila mengetahui ada perederan barang haram itu di lingkungan masing-masing.
Dia mencontohkan saat masih aktif di organisasi kepemudaan menjadi Ketua KNPI, dirinya sering melakukan pengawasan di tempat tempat hiburan malam yang banyak dikunjungi kaum pemuda, maka tugasnya menegur pemilik hiburan malam, baik soal jam tayang maupun lainnya.
(TK - Oc)